Foto—Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari penjara usai Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB . Hasto terlihat melambaikan tangan. Beberapa tim hukum Hasto, seperti Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis tampak hadir mendampingi.
Sekadar informasi, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.
(Al-Fatih)



Comment