Erma Suryani Situmorang
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola kejahatan seksual terhadap anak, salah satunya melalui praktik child grooming. Fenomena ini menunjukkan bahwa modus kejahatan tidak lagi terbatas pada kontak fisik, tetapi juga melalui pendekatan psikologis dan manipulatif yang dilakukan secara daring maupun luring. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis transformasi pengaturan hukum terkait child grooming di Indonesia, khususnya pergeseran pendekatan dari Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak menuju paradigma yang diusung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan menautkan analisis normatif tersebut pada realitas empiris dampak psikologis dan sosial yang dialami anak korban child grooming. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 76E UU Perlindungan Anak masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau kompleksitas modus child grooming yang bersifat non-fisik dan manipulatif, sedangkan UU TPKS menawarkan paradigma yang lebih komprehensif, berorientasi pada korban, serta menekankan aspek pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban. Oleh karena itu, transformasi jerat hukum ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan anak dari kejahatan seksual di Indonesia, sebagaimana dianalisis secara sistematis melalui pembahasan normatif dan kajian empiris dalam artikel ini.
Kata kunci: child grooming, perlindungan hukum anak, kejahatan seksual terhadap anak, dampak psikologis.
The rapid development of information and communication technology has significantly transformed the patterns of sexual crimes against children, one of which is manifested through the practice of child grooming. This phenomenon indicates that sexual offenses are no longer limited to physical contact, but increasingly involve psychological manipulation conducted through both online and offline interactions. This article aims to analyze the transformation of legal regulation concerning child grooming in Indonesia, particularly the shift from the approach embodied in Article 76E of the Child Protection Law to the paradigm introduced by Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS). This normative analysis is systematically linked to the empirical realities of the psychological and social impacts experienced by child victims of child grooming. The study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The findings demonstrate that Article 76E of the Child Protection Law remains limited in addressing the complexity of child grooming practices, whereas the UU TPKS offers a more comprehensive, victim-oriented framework that emphasizes prevention and victim recovery. Accordingly, this transformation of legal enforcement represents a progressive step toward strengthening child protection against sexual crimes in Indonesia.
Keywords: child grooming, child legal protection, sexual crimes against children, psychological impact.
Pendahuluan.
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan berdampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang korban. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik child grooming semakin marak seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital. Child grooming merupakan proses pendekatan dan manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun relasi kepercayaan dengan anak, dengan tujuan melakukan eksploitasi atau kekerasan seksual. Proses ini umumnya berlangsung secara bertahap, dimulai dari komunikasi intensif, pemberian perhatian berlebih, hingga pembentukan ketergantungan emosional pada anak. Karakteristik tersebut menjadikan child grooming sebagai bentuk kekerasan seksual yang bersifat laten, karena sering kali tidak disadari oleh korban maupun lingkungan sekitarnya pada tahap awal.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa peningkatan kasus child grooming tidak dapat dilepaskan dari masifnya penggunaan teknologi digital oleh anak. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan gim daring menjadi ruang yang rentan dimanfaatkan pelaku untuk menjalin relasi personal dengan anak tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini memperlihatkan bahwa child grooming merupakan fenomena multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, psikologis, dan budaya digital yang berkembang di masyarakat.
Dari perspektif viktimologi, child grooming dipahami sebagai bentuk kekerasan seksual tersembunyi yang menempatkan anak dalam posisi rentan akibat relasi kuasa yang timpang. Manipulasi psikologis yang dilakukan secara berulang dapat menimbulkan dampak jangka panjang berupa trauma, kecemasan, dan gangguan kepercayaan diri, bahkan sebelum terjadi kekerasan seksual secara fisik. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang semata-mata berorientasi pada akibat fisik dinilai tidak lagi memadai untuk memberikan perlindungan optimal bagi anak.
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Namun, ketentuan ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjangkau pola child grooming yang bersifat non-fisik dan berlangsung secara bertahap. Keterbatasan tersebut mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang membawa paradigma baru dalam penanganan kejahatan seksual.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini secara sistematis mengkaji rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa saja keterbatasan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menjerat praktik child grooming yang bersifat non-fisik dan manipulatif
2. Bagaimana paradigma baru yang diusung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani praktik child grooming
3. Bagaimana dampak psikologis dan sosial child grooming terhadap anak serta implikasinya terhadap urgensi pembaruan hukum pidana
Metode Penelitian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahan hukum sekunder terdiri atas literatur hukum, jurnal ilmiah, pendapat para ahli, serta sumber-sumber edukatif yang membahas fenomena child grooming.
Untuk memperkuat analisis normatif, penelitian ini juga meninjau literatur populer dan artikel informatif yang menguraikan pengertian, ciri-ciri, modus operandi, dampak, serta upaya pencegahan child grooming, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi digital. Sumber-sumber tersebut digunakan sebagai data pendukung untuk memahami realitas empiris praktik child grooming yang sering kali bersifat non-fisik dan manipulatif secara psikologis. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan temuan empiris tersebut dengan norma hukum yang berlaku guna menilai kecukupan dan efektivitas pengaturan hukum terhadap child grooming di Indonesia.
Hasil Pembahasan.
1. Child Grooming dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak pada dasarnya mengatur larangan terhadap perbuatan cabul terhadap anak. Namun, rumusan norma terebut lebih berfokus pada perbuatan yang bersifat fisik dan aktual. Dalam praktiknya, child grooming sering kali dilakukan tanpa kontak fisik langsung, melainkan melalui komunikasi intensif, manipulasi emosional, dan eksploitasi psikologis yang sulit dibuktikan dengan kerangka pasal tersebut. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa fokus hukum yang masih menitikberatkan pada perbuatan cabul fisik berimplikasi pada lemahnya daya jangkau hukum terhadap fase awal grooming, padahal pada tahap inilah kerugian psikis mulai dialami oleh anak (Putri & Sugama, 2025).
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pendekatan hukum perlindungan anak yang bersifat reaktif yakni baru bekerja setelah terjadi kekerasan fisik tidak sejalan dengan prinsip best interest of the child. Hukum pidana seharusnya berfungsi preventif dengan mampu mengintervensi sejak tahap manipulasi psikologis, mengingat dampak traumatik dapat muncul bahkan sebelum terjadinya kekerasan seksual secara nyata.
2. Keterbatasan Pasal 76E UU Perlindungan Anak
Keterbatasan utama Pasal 76E terletak pada tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai proses pendekatan, bujuk rayu, dan manipulasi psikologis yang menjadi karakteristik utama child grooming. Akibatnya, aparat penegak hukum sering menghadapi kendala pembuktian karena unsur delik dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya perbuatan cabul sebagai akibat akhir. Dalam konteks ini, hukum pidana positif dinilai masih berpijak pada paradigma klasik yang menempatkan tubuh korban sebagai pusat pembuktian, sementara penderitaan psikis belum diposisikan sebagai kerugian utama yang berdiri sendiri (Setyowati, 2023).
Secara normatif, celah ini berpotensi menimbulkan under-criminalization terhadap praktik child grooming, sekaligus memperlemah fungsi perlindungan hukum bagi anak sebagai kelompok rentan. Oleh karena itu, kritik terhadap Pasal 76E tidak hanya berkaitan dengan redaksi norma, tetapi juga menyangkut paradigma hukum pidana yang belum sepenuhnya adaptif terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dan teknologi digital.
3. Paradigma UU TPKS dalam Menangani Child Grooming
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadirkan pergeseran paradigma yang signifikan dengan mengakui penderitaan psikis, relasi kuasa, dan manipulasi sebagai elemen penting dalam kekerasan seksual. Pendekatan ini mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada actus reus fisik, melainkan juga pada harm principle yang menitikberatkan pada kerugian nyata yang dialami korban (Rohmah & Nadiroh, 2024).
Sejalan dengan perkembangan hukum pidana nasional, kajian dalam jurnal COMSERVA menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut memperkuat paradigma perlindungan anak dari kekerasan seksual. Pembaruan ini menegaskan bahwa hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menempatkan pemulihan hak korban sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Hak korban atas perlindungan identitas, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi psikososial dipandang sebagai elemen penting dalam mewujudkan keadilan substantif bagi anak korban kekerasan seksual, termasuk dalam kasus child grooming yang berdampak psikis jangka panjang (Shilfa & Panjaitan, 2023).
Integrasi antara UU TPKS dan pembaruan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya arah kebijakan hukum pidana yang lebih humanis dan responsif terhadap korban. Pandangan tersebut memperkuat argumentasi bahwa pembaruan hukum pidana melalui UU TPKS merupakan langkah yang konstitusional dan relevan dalam merespons praktik child grooming yang bersifat manipulatif dan non-fisik. Dengan demikian, hukum pidana tidak lagi bersifat reaktif, tetapi diarahkan untuk memberikan perlindungan sejak tahap awal terjadinya proses manipulasi psikologis terhadap anak. Namun, secara implementatif masih terdapat tantangan, khususnya terkait minimnya pedoman teknis pembuktian penderitaan psikis dan keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual berbasis digital. Tanpa penguatan aspek kelembagaan dan peningkatan literasi hukum aparat, transformasi normatif ini berisiko berhenti pada tataran teks hukum semata.
Oleh karena itu, pembaruan hukum substantif perlu diiringi dengan pembaruan hukum struktural dan kultural, termasuk pelatihan aparat, penguatan peran pendamping korban, serta edukasi publik mengenai bahaya child grooming. Pendekatan komprehensif ini menjadi prasyarat agar hukum pidana benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan anak yang efektif dan berkeadilan di Indonesia.
4. Child Grooming dalam Perspektif Dampak Psikologis dan Sosial
Selain ditinjau dari aspek yuridis, child grooming juga perlu dipahami sebagai fenomena sosial yang memiliki dampak serius terhadap kondisi psikologis dan lingkungan sosial anak. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa child grooming merupakan ancaman nyata bagi anak karena dilakukan melalui proses pendekatan bertahap yang memanfaatkan relasi kepercayaan, kedekatan emosional, serta ketergantungan psikologis korban terhadap pelaku. Pola ini membuat anak sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjadi korban kejahatan seksual, sehingga praktik grooming kerap luput dari pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar (Kemen PPPA, 2026).
Seiring dengan perkembangan teknologi digital, praktik child grooming semakin banyak terjadi di ruang siber. Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, permainan daring, dan platform digital lainnya untuk menjalin komunikasi intensif dengan anak. Dalam konteks ini, Kemen PPPA menekankan pentingnya peran keluarga, pendidik, dan masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan serta literasi digital guna mengenali tanda-tanda awal child grooming. Upaya pencegahan dipandang sebagai langkah krusial untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak sebelum berujung pada eksploitasi yang lebih berat (Kemen PPPA, 2026).
Literatur empiris menunjukkan bahwa child grooming merupakan proses manipulatif yang dilakukan secara bertahap, sering kali melalui media sosial, aplikasi pesan instan, gim daring, dan platform digital lainnya. Pelaku membangun relasi emosional dengan korban untuk memperoleh kepercayaan sebelum akhirnya melakukan eksploitasi seksual. Dalam kajian viktimologi, child grooming dipahami sebagai bentuk kekerasan seksual tersembunyi karena berlangsung dalam relasi yang tidak seimbang dan sering kali tidak disadari oleh korban sebagai tindak kejahatan pada tahap awal (Putri & Sugama, 2025).
Beberapa penelitian menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai child grooming daring menyebabkan aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi perbuatan pelaku dan membuktikan unsur pidananya. Perilaku manipulatif non-fisik yang dilakukan secara berulang sering kali tidak dianggap sebagai tindak pidana sebelum terjadi eksploitasi seksual secara nyata, sehingga perlindungan hukum terhadap anak menjadi terlambat (Putri & Sugama, 2025).
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa potensi kekerasan seksual secara fisik, tetapi juga trauma psikologis jangka panjang seperti kecemasan, depresi, rasa bersalah, dan penurunan kepercayaan diri pada anak. Kajian lain menjelaskan bahwa trauma psikologis akibat child grooming dapat memengaruhi perkembangan emosional dan relasi sosial korban hingga dewasa, terutama apabila tidak diikuti dengan mekanisme pemulihan psikososial yang memadai dari negara (Universitas Negeri Surabaya, 2023; Putri & Sugama, 2025). Kondisi ini mempertegas bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual yang kompleks dan menuntut pendekatan hukum yang berorientasi pada korban.
Kesimpulan.
Berdasarkan analisis normatif dan kajian kritis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa praktik child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang bersifat laten, manipulatif, dan berorientasi pada penguasaan psikologis korban. Karakteristik ini menyebabkan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki keterbatasan serius dalam menjerat pelaku, karena norma tersebut masih menempatkan perbuatan cabul fisik sebagai indikator utama terjadinya tindak pidana.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadirkan paradigma hukum pidana yang lebih progresif dengan mengakui penderitaan psikis, relasi kuasa, dan manipulasi emosional sebagai bagian integral dari kekerasan seksual. Secara konseptual, UU TPKS mampu menutup celah hukum yang sebelumnya ada, sekaligus memperkuat orientasi perlindungan dan pemulihan korban anak.
Namun demikian, dapat dipahami bahwa keberhasilan perubahan pengaturan hukum ini tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan yang lebih lengkap, tetapi juga sangat ditentukan oleh bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik penegakan hukum. Tanpa penafsiran hukum yang progresif, kapasitas aparat penegak hukum yang memadai, serta dukungan sistem pendampingan korban yang efektif, perlindungan hukum terhadap anak dari praktik child grooming berpotensi tidak optimal. Oleh karena itu, penguatan hukum substantif melalui UU TPKS harus disertai dengan reformasi struktural dan kultural agar tujuan perlindungan anak sebagai kelompok rentan benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Daftar Pustaka.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022.
Setyowati, R. (2023). Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif UU TPKS. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2). Diakses dari https://jhp.ui.ac.id.
Universitas Negeri Surabaya. (2023). Child Grooming adalah Ancaman Serius bagi Anak: Pengertian, Ciri-Ciri, Dampak, dan Cara Pencegahannya. S3 Pendidikan Sains FMIPA UNESA. Diakses dari https://s3pendsains.fmipa.unesa.ac.id.
Rohmah, E. A., & Nadiroh, H. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1). Diakses dari https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALADALAH/article/view/1777/1563.
Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Korban Child Grooming Daring dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi. Jurnal Media Akademik, 3(11). Diakses dari https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/3219.
Shilfa, F. M., & Panjaitan, J. D. (2023). Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual Pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(8). Diakses dari https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/1119.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2026). Menteri PPPA Ingatkan Bahaya Child Grooming terhadap Anak. Siaran Pers. Diakses dari
https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-ingatkan-bahaya-child-grooming-terhadap-anak.



Comment