Advertisement
Jawa Tengah Peristiwa
Home / Peristiwa / Skandal Korupsi Semarang: KPK Jerat Wali Kota, Ketua DPRD, dan Pengusaha

Skandal Korupsi Semarang: KPK Jerat Wali Kota, Ketua DPRD, dan Pengusaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alis Mbak Ita, bersamaan dengan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). Pasangan suami-istri tersebut memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang mereka lakukan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sebelum kejadian ini, HGR pernah mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang berujung pada penolakan praperadilan dengan alasan bahwa penahanan yang dilakukan KPK telah memenuhi standar prosedur dalam sidang tunggal yang dipimpin hakim Jan Oktavianus pada Selasa, 1 Januari 2025.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki, menyatakan bahwa penahanan ini berkenaan dengan  tiga kasus Pemerintah Kota Semarang yang terungkap sejauh ini. Yakni, dugaan atas pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi pemerintah daerah Kota Semarang, penerimaan gratifikasi, serta. Korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, kursi dan meja fabrikasi untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

HGR sendiri terlihat hadir di Gedung Merah Putih milik KPK pada 09.26 WIB sementara AB muncul tidak lama kemudian pada pukul 09.32 WIB dan keduanya memasuki ruang persidangan secara terpisah dengan kuasa hukum masing-masing.

“Mohon doanya saja ya.” pinta HGR setibanya di Gedung Merah Putih saat diwawancara seputar permasalahan ini.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Perkuat Sinergi dengan Jurnalis untuk Kawal Perubahan Jakarta

Ini merupakan panggilan keempat yang diberikan oleh KPK setelah sebelumnya HGR mangkir dengan alasan sedang menjalani pengobatan pada RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN), Kecamatan Tembalang, Semarang. 

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan dua orang tersangka, yaitu Martono (M) dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) . “Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” ucap jubir KPK, Tessa Mahardhika, pada hari Jumat, 19 Februari 2025. Seperti dikutip dari detiknews.com.

Tessa menjelaskan bahwasanya Martono sendiri ditahan akibat dugaan penerimaan gratifikasi yang ia lakukan bersama HGR dan AB. Sementara itu, RUD ditahan akibat dugaan praktik suap atas pengadaan barang sekolah tingkat SD yang ia lakukan. (Damar L. R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Rabu, 10/06/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:17
maghrib 17:48
isya 19:02

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×