Advertisement
DKI Jakarta Politik
Home / Politik / Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

UU PPRT Dan Komunikasi Politik: Mengakhiri Kekosongan Hukum, Mengikis Kekerasan Struktural

Jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. (Al Fatih)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Selasa, 21/04/2026
Imsak 04:27
subuh 04:37
dzuhur 11:55
ashar 15:14
maghrib 17:53
isya 19:02

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×