Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. (Al Fatih)



Comment