Foto—Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., anggota DPR RI yang sedang memberikan pemaparan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Sumber: Dokumen Pribadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Sebuah diskusi publik bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) digelar pada Rabu, 9 Juli 2025 di Hotel Sofyan Cut Mutia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan, dengan tema utama “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia”.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars LBH Gema Keadilan. Direktur LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi, S.H., M.H., membuka jalannya diskusi dengan menegaskan pentingnya ruang partisipatif bagi masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum, terutama dalam menyikapi RUU KUHAP yang dinilai krusial bagi arah penegakan hukum nasional.
Pemateri pertama, Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H., mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat periode 2013–2016, memaparkan asal-usul dan sistematika RUU KUHAP serta menekankan peran vital pemberdayaan hakim dalam pelaksanaan peradilan yang adil. Ia menyoroti urgensi posisi hakim sebagai aktor utama dalam memastikan implementasi hukum acara yang tidak semata-mata prosedural, tetapi juga menjunjung nilai keadilan substantif.
Sesi dilanjutkan oleh Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., anggota DPR RI yang memberikan perspektif legislatif terhadap RUU tersebut. Ia menekankan bahwa pendekatan restorative justice menjadi pijakan utama dalam rancangan regulasi ini. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini diambil dari nilai-nilai yang hidup dalam berbagai ajaran agama dan budaya lokal Indonesia, yang mengedepankan penyelesaian damai dan pemulihan hubungan sosial. Ia turut mengajak masyarakat luas untuk aktif mengawasi dan menyampaikan masukan terhadap proses legislasi agar hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Pemateri terakhir, Haris Azhar, S.H., pendiri LSM Lokataru, hadir dengan perspektif kritis dari sudut pandang pegiat hak asasi manusia. Ia menilai masih terdapat sejumlah kekurangan dalam substansi RUU KUHAP, terutama dalam beberapa pasal yang berpotensi melanggar HAM. Dengan mengacu pada data empiris, Haris mencontohkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyadapan yang belum terjamin pengawasannya. Ia menyerukan pentingnya partisipasi publik dalam menyoroti dan mengoreksi setiap celah dalam draf undang-undang tersebut agar tidak menjadi alat represi baru dalam sistem peradilan pidana.
Forum ditutup dengan sesi diskusi kelompok terfokus, di mana para peserta diberikan ruang untuk bertanya dan mendalami aspek krusial dari RUU tersebut, seperti apakah RUU KUHAP mencerminkan reformasi dari KUHAP lama dan bagaimana substansi pasal-pasal tertentu akan berdampak pada perlindungan hak-hak sipil.
Kegiatan FGD kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama para narasumber serta jamuan makan siang bersama di lokasi acara.
(D.L.R.)



Comment