Jakarta — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan dua oknum anggota polisi kini menghadapi proses hukum pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Keduanya tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga telah diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi.
Kedua tersangka berinisial Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman (NI) dan Bripda Samson Pardamean (SP) adalah anggota aktif di lingkungan Polda Jambi. Mereka dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jambi pada 7 Februari 2026. Majelis kode etik menyimpulkan bahwa perilaku kedua anggota tersebut melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika profesi.
“Putusan ini kami ambil setelah kedua oknum terbukti melakukan perilaku tercela dan sangat merugikan institusi Polri serta kepercayaan publik,” kata Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, kepada wartawan pada Sabtu (7/2/2026), sesuai termuat dalam iNews.id. Erian juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga atas tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut.
Kasus ini mencuat dari laporan korban berinisial C (18) yang diterima Polda Jambi pada awal Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pemerkosaan terjadi saat korban berada dalam kondisi rentan. Penyidik menemukan adanya unsur pemaksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang kali. Fakta tersebut menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya oknum anggota polisi yaitu Bripda NI yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SP dari Polres Tanjung Jabung Timur, serta dua tersangka lainnya berstatus warga sipil berinisial I dan K. Keempat pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Selain proses etik, kedua tersangka kini menjalani proses pidana secara umum dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menjerat mereka dengan pasal-pasal terkait kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dilansir dari laman berita infonasional.com, dalam wawancaranya dengan kuasa hukum korban, Romiyanto. Menurut dirinya, kasus ini tidak hanya melibatkan perbuatan pemerkosaan, tetapi juga indikasi pembiaran tindak pidana oleh personel lain yang berada di lokasi saat kejadian. Ia mendorong agar anggota polisi lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut ikut diproses hukum karena terindikasi melakukan tindakan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa korban.
Secara hukum, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 473 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang pemerkosaan. Pasal ini mengatur tentang tindakan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan seperti yang dialami korban.
Meskipun hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut dalam tahap persidangan. Perkembangan penanganan perkara ini dapat terus dipantau oleh masyarakat luas, terutama di tengah sorotan publik terhadap posisi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung warga. Polda Jambi menyatakan akan terus memberikan informasi kepada publik seiring proses penyidikan yang berlangsung dan berkomitmen dalam melakukan pembenahan internal dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Polda Jambi memastikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban terus dilakukan, serta membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan aparat negara.



Comment