Advertisement
Branding DKI Jakarta Hukum Nasional Politik
Home / Politik / LBH Gema Keadilan Serahkan Kritik Pembentukan RUU KUHAP di DPR RI Komisi III

LBH Gema Keadilan Serahkan Kritik Pembentukan RUU KUHAP di DPR RI Komisi III

Foto—Tim LBH Gema Keadilan menyerahkan kritik dan saran terhadap RUU KUHAP pada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025. (Sumber: Ekspresiindonesia.com)

Jakarta, Ekspresi Indonesia—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan resmi menyerahkan dokumen masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Juru Bicara LBH Gema Keadilan, Hanantyo Kristiawan, kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman.

Dalam keterangan resminya, Hanantyo menuturkan bahwa dokumen tersebut disusun secara menyeluruh dan kritis, mencakup keseluruhan tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari fase penyelidikan hingga mekanisme pengawasan terhadap upaya hukum. Selain memetakan berbagai persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana, LBH Gema Keadilan juga menyertakan solusi konkret yang ditawarkan berdasarkan prinsip keadilan dan penghormatan hak asasi manusia.

“Kami ingin memastikan bahwa RKUHAP tidak hanya menjadi perangkat prosedural, tetapi mampu menjamin perlindungan hukum yang berimbang antara pelaku dan korban, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,” ujar Hanantyo.

Salah satu poin krusial yang disampaikan LBH Gema Keadilan adalah desakan pembatasan ketat terhadap kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penyadapan. Menurut lembaga tersebut, ketentuan-ketentuan tersebut selama ini membuka ruang besar bagi tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak warga negara.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

Lebih lanjut, LBH Gema Keadilan menegaskan pentingnya prinsip due process of law diterapkan secara utuh dalam RKUHAP, agar mampu menjamin hak-hak korban kejahatan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah yang melekat pada tersangka maupun terdakwa.

Pada poin lain, lembaga ini juga menyoroti urgensi perlindungan terhadap profesi advokat. Menurut Hanantyo, pembaruan hukum acara pidana harus secara tegas menjamin bahwa advokat tidak dapat dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya. “Advokat merupakan pilar penting dalam sistem peradilan. Jika mereka dapat sewaktu-waktu dituduh menghalangi penyidikan karena membela kliennya, maka prinsip fair trial telah dikhianati,” ujarnya.

LBH Gema Keadilan juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik korban, pelaku, penegak hukum, maupun kuasa hukum. Menurut Hanantyo, kejelasan norma hukum dalam RKUHAP menjadi prasyarat bagi terbangunnya sistem peradilan yang akuntabel dan transparan.

 

“RKUHAP harus mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang menjunjung kesetaraan, melindungi seluruh pihak secara adil, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tutupnya.

Bangkit Dari Krisis: Memulihkan Kepercayaan Publik

(D.L.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 17/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:04

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×