Foto—Haris Azhar, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sedang memaparkan pentingnya transparansi dan kritisi masyarakat dalam proses pembentukan RUU KUHAP pada Rabu, 9 Juli 2025, di Hotel Sofyan Cut Mutia, kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (Sumber: ekspresiindonesia.com)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak boleh berjalan tanpa partisipasi publik yang substansial. Desakan ini disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, di Hotel Sofyan Cut Mutia, kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Diskusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut mengusung tema “Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia”. Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Mars LBH Gema Keadilan, sebelum memasuki sesi utama.
Direktur LBH Gema Keadilan, Anton Hariyadi, S.H., M.H., secara gamblang menyampaikan keprihatinannya terhadap kecenderungan proses legislasi yang kerap abai terhadap suara masyarakat. Menurutnya, RUU KUHAP bukan sekadar revisi teknis, melainkan tonggak penting dalam menentukan arah reformasi peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses pembentukannya dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik secara aktif, bukan hanya menjadi ruang negosiasi para elit hukum.
Anton menyebut, ketertutupan dalam penyusunan draf hukum seperti KUHAP akan melemahkan prinsip keadilan dan berisiko mengulang kesalahan masa lalu. Ia menekankan bahwa masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan kritik dan masukan atas setiap pasal yang dirumuskan, demi menjamin hadirnya undang-undang yang berpihak pada perlindungan hak-hak sipil.
Haris Azhar, aktivis hak asasi manusia yang turut hadir sebagai narasumber, turut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perumusan RUU KUHAP. Ia mendorong masyarakat sipil untuk secara aktif mengawasi dan mengkritisi isi rancangan agar tidak menjadi instrumen hukum yang berpotensi represif. Haris menilai bahwa setiap detail dalam draf harus diuji secara kritis agar produk akhirnya tidak bertentangan dengan semangat hak asasi manusia dan prinsip keadilan substantif.
Forum kemudian berlanjut ke sesi diskusi kelompok, di mana para peserta diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan dan mengelaborasi isu-isu mendasar dalam RUU KUHAP, termasuk apakah revisi ini benar-benar mencerminkan pembaruan terhadap KUHAP lama, serta bagaimana substansi pasal-pasal tertentu akan berpengaruh terhadap perlindungan kebebasan sipil.
Diskusi publik ini ditutup dengan sesi foto bersama para narasumber dan peserta, dilanjutkan dengan jamuan makan siang di lokasi acara.
(D.L.R.)



Comment