Advertisement
Branding DKI Jakarta Hukum Pendidikan
Home / Pendidikan / LBH GEMA Keadilan Gelar FGD RUU KUHAP Bahas Reformasi Proses Peradilan Pidana Berbasis HAM

LBH GEMA Keadilan Gelar FGD RUU KUHAP Bahas Reformasi Proses Peradilan Pidana Berbasis HAM

 Jakarta, Ekspresi Indonesia—Upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia kembali digulirkan melalui diskusi publik bertajuk Focus Group Discussion RUU KUHAP: Mewujudkan Proses Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berbasis Hak Asasi Manusia, yang diselenggarakan pada Rabu, 9 Juli 2025 di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat. Acara tersebut digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEMA Keadilan sebagai bagian dari rangkaian advokasi hukum yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana nasional.

Diskusi yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengaruh besar di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pendiri LSM Lokataru, Haris Azhar, hadir sebagai salah satu pembicara utama. Ia dikenal sebagai sosok vokal dalam mengkritisi kebijakan hukum yang dianggap tidak berpihak pada korban dan masyarakat marginal. Kehadirannya di forum ini mempertegas pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU KUHAP.

Selain Haris, turut hadir Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si., anggota DPR RI yang aktif membidangi legislasi di parlemen. Nasir menekankan pentingnya revisi KUHAP agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa reformasi hukum pidana tidak boleh hanya menjadi kosmetik politik, melainkan harus menyentuh substansi keadilan yang sebenarnya.

Narasumber ketiga, Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H., yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat periode 2013–2015, turut memberikan perspektif dari sisi yudisial. Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak-hak tersangka serta terdakwa dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, KUHAP yang baru seharusnya mampu menciptakan sistem yang tidak hanya represif, tetapi juga korektif dan preventif.

Kegiatan ini dibuka untuk umum dengan registrasi tanpa biaya, namun jumlah peserta dibatasi demi efektivitas diskusi. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, konfirmasi keikutsertaan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0821-2166-7161.

UU PPRT Dan Komunikasi Politik: Mengakhiri Kekosongan Hukum, Mengikis Kekerasan Struktural

 

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya kolektif berbagai pihak untuk mendorong lahirnya sistem hukum pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga berlandaskan pada keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

(D.L.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Kamis, 23/04/2026
Imsak 04:27
subuh 04:37
dzuhur 11:55
ashar 15:14
maghrib 17:52
isya 19:02

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×