KontraS tiba di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat (Jakpus), untuk menentang pembahasan RUU TNI yang sedang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah pada Sabtu, 15 Maret 2025. (ERA.id/Sachril)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, menuai kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pada pagi itu, tiga aktivis dari koalisi ini melakukan aksi protes dengan mendatangi ruang rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI. Mereka mengetuk pintu ruang rapat sebagai bentuk penolakan terhadap proses pembahasan yang dianggap tidak terbuka dan tidak melibatkan publik.
Andrie, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menceritakan bahwa ia sempat didorong keluar ketika mencoba untuk masuk ke dalam ruang rapat. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap pembahasan yang terkesan tertutup dan hanya melibatkan kalangan tertentu. Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai kelompok yang peduli terhadap transparansi, menilai bahwa pembahasan RUU ini memiliki potensi untuk mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah dicapai.
Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, mengungkapkan kekhawatiran terkait pasal-pasal dalam RUU TNI yang bisa memperburuk situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengurangi profesionalisme TNI. Selain itu, mereka juga menilai bahwa pembahasan RUU ini berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang menggabungkan peran militer dalam bidang pertahanan dan sosial-politik. Koalisi ini menegaskan bahwa langkah tersebut dapat mengarah pada dominasi militer dalam urusan sipil, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti tempat dilaksanakannya pembahasan RUU tersebut di hotel mewah, yang dinilai simbol ketertutupan. Pembahasan di tempat yang jauh dari keterlibatan publik ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari pengawasan masyarakat. Koalisi mengkritik proses yang dinilai tidak transparan dan terbuka untuk partisipasi publik.
Sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengawal proses legislasi, Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar pembahasan RUU TNI dihentikan dan dilakukan secara lebih terbuka. Mereka menuntut agar masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan secara bebas, terutama mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh RUU ini terhadap struktur keamanan dan politik negara.
RUU TNI yang sedang dibahas mencakup sejumlah isu penting, antara lain penambahan usia dinas bagi prajurit TNI serta rencana perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara. Namun, di mata Koalisi Masyarakat Sipil, perubahan ini berpotensi memperbesar peran TNI dalam pemerintahan dan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia.
Sebagai respons terhadap penolakan ini, beberapa pihak dalam DPR dan pemerintah diminta untuk lebih mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembahasan, agar RUU ini tidak justru mengarah pada konsolidasi kekuasaan yang lebih besar dalam tangan militer.
(Damar L.R.)



Comment