Advertisement
DKI Jakarta Hukum Nasional Peristiwa
Home / Peristiwa / Haris Azhar Pertanyakan Transparansi Pemerintah dalam RUU KUHAP

Haris Azhar Pertanyakan Transparansi Pemerintah dalam RUU KUHAP

Foto—Haris Azhar yang sedang memaparkan materi pada diskusi kelompok terfokus yang diselenggarakan oleh LBH Gema Keadilan di Hotel Sofyan Cut Mutia, Cikini, Menteng pada Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Ekspresiindonesia.com)

Jakarta, Ekspresi IndonesiaPendiri Lokataru sekaligus aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar, menyampaikan kritik keras terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilainya tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Dalam dua forum berbeda yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gema Keadilan—pada 9 Juli 2025 di Hotel Sofyan Cut Meutia, Cikini, Jakarta, dan 14 Juli 2025 di Hotel Gunawangsa Merr, Surabaya—Haris menegaskan bahwa pemerintah telah menyusun RUU KUHAP secara tertutup dan tanpa melibatkan masyarakat secara memadai.

“RUU KUHAP ini disusun secara tertutup. Sampai sekarang, belum ada naskah akademik yang tersedia untuk publik, bahkan draf resminya pun tidak pernah diperlihatkan secara terbuka,” ujar Haris dalam diskusi di Jakarta.

Ia juga menuding pemerintah terburu-buru mendorong pembahasan RUU ini tanpa menjelaskan substansinya secara terbuka kepada publik. Haris menyebut bahwa proses legislasi yang tergesa-gesa dan tertutup justru menciptakan preseden buruk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama yang berdampak langsung terhadap hak-hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

“Pemerintah terlihat tergesa-gesa dalam mendorong pembentukan RUU ini, seolah ingin segera mengesahkannya tanpa memastikan masyarakat benar-benar memahami dan menyetujui isinya. Ini jelas bermasalah,” ucapnya dalam forum lanjutan di Surabaya.

Dalam kedua forum tersebut, Haris menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses perumusan RUU KUHAP. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan kritis, rancangan hukum acara pidana ini berisiko menjadi alat represif yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan substantif.

“Setiap detail di dalam RUU ini harus dikritisi. Jangan sampai nanti justru menjadi alat hukum yang represif, yang bertentangan dengan prinsip keadilan substantif,” kata Haris.

Kritik Haris mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas dari kalangan masyarakat sipil mengenai menyempitnya ruang partisipasi dalam proses legislasi. Ia menyerukan agar publik aktif mengawal pembahasan RUU ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas sistem hukum pidana nasional.

 

Bangkit Dari Krisis: Memulihkan Kepercayaan Publik

(D.L.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 17/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:04

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×