Advertisement
DKI Jakarta Hukum Nasional
Home / Nasional / Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan

Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan

Foto—Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin malam (01/09/2025) . (Sumber: Linked in)

Jakarta, Ekspresi Indonesia—Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya pada Senin malam (01/09/2025) menambah daftar panjang aktivis yang berhadapan dengan hukum. Delpedro kini berstatus tersangka setelah polisi menduga ia menghasut massa untuk melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

 

Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

 

“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan,” kata Ade Ary dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/9).

 

Menurutnya, penangkapan dilakukan secara paksa karena Delpedro dianggap tidak kooperatif. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

 

Bangkit Dari Krisis: Memulihkan Kepercayaan Publik

Latar Belakang Lokataru Foundation

Lokataru Foundation dikenal sebagai lembaga advokasi yang berfokus pada isu demokrasi, hak asasi manusia, dan bantuan hukum publik. Organisasi ini berdiri dengan misi memperjuangkan keadilan bagi kelompok rentan, serta sering menangani kasus dugaan pelanggaran hak sipil maupun kriminalisasi aktivis.

 

Sejumlah pengamat menilai, penetapan tersangka terhadap Delpedro akan berdampak langsung terhadap kredibilitas Lokataru, yang selama ini dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah.

 

Betawi Kian Ramai Ditampilkan, Tapi Diam-Diam Mulai Ditinggalkan?  

Respons dan Analisis

Hingga berita ini ditulis, pihak Lokataru Foundation belum memberikan pernyataan resmi. Namun beberapa aktivis HAM menyatakan keprihatinan atas langkah kepolisian.

 

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Rahman Syafii, menilai kasus ini perlu dilihat secara hati-hati.

 

“Setiap dugaan penghasutan memang harus ditindak sesuai hukum. Namun aparat juga harus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

 

Sementara itu, aktivis HAM, Nur Aini, menegaskan bahwa kasus Delpedro berpotensi menjadi preseden bagi pembungkaman suara kritis.

 

“Kami menunggu transparansi dari kepolisian. Apakah benar ada tindakan yang bisa dikategorikan penghasutan, atau ini bagian dari kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia,” katanya.

 

Menunggu Proses Hukum

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang dijalani Delpedro. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat pasal tentang penghasutan yang ancamannya hukuman pidana penjara.

 

Di sisi lain, sejumlah kalangan mendorong agar aparat menegakkan hukum dengan adil tanpa mengabaikan prinsip demokrasi. Penangkapan Delpedro menjadi sorotan, bukan hanya karena posisinya sebagai direktur lembaga advokasi, tetapi juga karena akan menguji konsistensi negara dalam menjamin hak kebebasan bersuara.

(HAH)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Jumat, 17/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:04

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×