Table of Contents−
Kronologi Penyadapan Tanpa Prosedur Sejak 2025
Dalam konferensi pers yang disiarkan oleh kanal Tribun MedanTV, pihak Bareskrim Polri menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 [00:01:23].“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum…” ujar pihak Bareskrim Polri dalam rilis resminya [00:01:40].Aksi ilegal ini mulai terendus ketika para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar bulan Oktober 2026 [00:02:09]. Mengetahui adanya upaya penghilangan jejak tersebut, pelapor lantas membuat laporan resmi ke kepolisian pada tanggal 30 Oktober 2026 [00:02:23].
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan hasil penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli [00:02:37]. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk [00:02:53]. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik telah menetapkan **tiga orang tersangka** dengan inisial **LSP**, **ASN**, serta satu orang saksi berinisial **SU** yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut [00:03:17].Pasal Berlapis yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan, yaitu:- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik) dengan ancaman pidana 10 tahun [00:05:27].
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain) dengan ancaman penjara 6 tahun [00:05:55].
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE (mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain) dengan ancaman pidana 8 tahun [00:06:32].
Komitmen Polri: Murni Tindakan Oknum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan pelanggaran oleh oknum tertentu dan bukan merupakan kebijakan institusi Polri [00:09:31]. Pengawasan internal juga terus diperketat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme [00:09:06].Simak video dan transkrip lengkap pernyataan resmi Bareskrim Polri melalui kanal Tribun MedanTV di YouTube.



Comment