Table of Contents−
Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Dalam keterangan pers resminya yang disiarkan oleh kanal Liputan6 pada Rabu (04/11/2026), pihak Istana menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia merasakan keprihatinan yang luar biasa atas dinamika dan kasus hukum yang mencuat ini.“Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan, karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar perwakilan Istana dalam sesi konferensi pers [00:00:56].
Pemberhentian KSP dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)
Sebagai konsekuensi atas status hukum yang menjeratnya, Presiden Prabowo telah bergerak cepat dengan menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan [00:01:30]. Untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal, Presiden resmi menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesekretariatan Kepresidenan [00:01:52].Dinilai Mengarah ke Tindakan Makar dan Ancaman Kedaulatan Negara
Pihak Istana juga menyoroti bobot pelanggaran dari kasus penyadapan ilegal ini yang tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga melibatkan para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh-tokoh ormas [00:04:50]. Tindakan tersebut dinilai sudah mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kedaulatan bangsa [00:03:09].“Kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tegas pihak Istana [00:06:39].
Koordinasi dengan Polri dan Dukungan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Istana memastikan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar pelayanan publik kepada masyarakat dari institusi kepolisian tetap berjalan normal tanpa hambatan [00:02:15]. Presiden pun telah memberikan instruksi tegas kepada Kapolri agar proses penyidikan kasus ini dituntaskan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku [00:07:11].Sumber rujukan video dan transkrip resmi selengkapnya dapat disaksikan melalui tayangan Liputan6 di YouTube.



Comment