Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan mendesak Universitas Pertahanan (Unhan) RI memberikan penjelasan terbuka terkait polemik calon kadet perempuan yang mengaku memilih mengundurkan diri setelah menghadapi persoalan penggunaan hijab dalam proses penerimaan.
Polemik tersebut mencuat setelah curahan hati Wafa Asma Ahdina mengenai pengalamannya dalam proses seleksi calon kadet Unhan menjadi perhatian publik. Sejumlah media nasional turut memberitakan persoalan tersebut dan mendorong adanya kejelasan mengenai kebijakan penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan.
Juru Bicara LBH Gema Keadilan, Sanju Bayu, mengatakan persoalan tersebut perlu dijawab secara resmi oleh pihak Unhan, terutama mengenai ada atau tidaknya ketentuan yang mengharuskan calon kadet perempuan melepas hijab.
_“Kami meminta Unhan membuka secara transparan dasar aturan terkait penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan. Jika memang terdapat ketentuan yang mengatur hal tersebut, publik berhak mengetahui dasar hukum dan aturan tertulisnya,”_ ujar Sanju dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Sanju, transparansi aturan merupakan bagian penting dalam proses penerimaan peserta didik. Setiap calon kadet semestinya mengetahui seluruh persyaratan dan ketentuan sejak awal sebelum mengambil keputusan untuk mengikuti pendidikan.
_“Jangan sampai calon peserta telah mengikuti rangkaian seleksi dan dinyatakan lulus, kemudian menghadapi ketentuan yang sebelumnya tidak dijelaskan secara terang. Persyaratan harus disampaikan sejak awal secara jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan,”_ katanya.
LBH Gema Keadilan memahami bahwa Unhan memiliki karakter pendidikan yang berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya, termasuk standar kedisiplinan dan tata tertib yang berkaitan dengan pendidikan militer. Namun, menurut Sanju, karakter khusus tersebut tetap harus berjalan dalam kerangka negara hukum.
_“Kami memahami adanya standar kedisiplinan dalam pendidikan militer. Tetapi setiap aturan tetap harus memiliki dasar yang jelas dan diterapkan secara transparan. Disiplin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara,”_ tegasnya.
LBH Gema Keadilan meminta Kementerian Pertahanan dan Unhan memberikan klarifikasi setidaknya mengenai tiga hal. Pertama, apakah terdapat aturan tertulis mengenai penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan. Kedua, apa dasar hukum dan pertimbangan kebijakan tersebut. Ketiga, sejak kapan ketentuan tersebut diberlakukan dan apakah telah disampaikan kepada seluruh peserta sejak tahap awal seleksi.
Sanju menilai klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
_“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan aturan resmi dibuka. Yang kami minta sederhana: transparansi. Jika kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, sampaikan kepada publik. Jika tidak memiliki dasar yang memadai, maka perlu dievaluasi,”_ ujarnya.
LBH Gema Keadilan juga menilai pengalaman Wafa perlu menjadi momentum evaluasi agar proses penerimaan calon kadet ke depan memberikan informasi yang utuh mengenai seluruh persyaratan pendidikan.
_“Cita-cita untuk mengabdi kepada negara seharusnya tidak berhadapan dengan ketidakjelasan aturan. Negara harus memastikan proses pendidikan dan seleksi berjalan adil, transparan, serta menghormati hak setiap warga negara,”_ pungkas Sanju.



Comment