Advertisement
Peristiwa
Home / Peristiwa / LBH Gema Keadilan Soroti Tantangan Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras, Minta Aparat Usut Tuntas

LBH Gema Keadilan Soroti Tantangan Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras, Minta Aparat Usut Tuntas

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menyoroti aksi promosi minuman beralkohol yang menggunakan tantangan menghafal Al-Qur’an Surah Ad-Dhuha sebagai bagian dari kegiatan promosi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Juru Bicara LBH Gema Keadilan, Sanju Bayu, menilai penggunaan ayat suci dalam aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyayangkan dan mengecam penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan promosi minuman beralkohol. Ini bukan sekadar persoalan kreativitas promosi, tetapi menyangkut penghormatan terhadap nilai agama dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan publik,” ujar Sanju dalam keterangan tertulis, Kamis (13/08)

Sanju meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan tekanan atau penghakiman di ruang publik.

“Kami mendorong aparat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

LBH GEMA KEADILAN MINTA POLISI USUT TUNTAS DUGAAN MALPRAKTEK KEMATIAN DEWI SARTIKA SITINJAK

LBH Gema Keadilan juga meminta penyelenggara kegiatan publik dan pelaku usaha lebih memperhatikan aspek kepatuhan hukum serta sensitivitas sosial dan keagamaan dalam setiap bentuk promosi.

Menurut Sanju, kebebasan berekspresi dan kegiatan komersial tetap harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat serta norma hukum yang berlaku.

“Jangan sampai alasan kreativitas dan promosi kemudian mengabaikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Penyelenggara kegiatan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan kontennya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan,” tegasnya.

LBH Gema Keadilan mengapresiasi langkah aparat yang telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan fakta terungkap secara terang. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab sesuai ketentuan, sementara prosesnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutup Sanju. (*)

Bapemperda DPRD DKI Laporkan Progres Pembahasan Perda kepada Gubernur, Targetkan 20 Perda Rampung 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Kamis, 13/08/2026
Imsak 04:34
subuh 04:44
dzuhur 12:01
ashar 15:22
maghrib 17:58
isya 19:08

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×