Jakarta, Ekspresi Indonesia—Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto. Penangkapan Hery Susanto terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel
periode 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan pantauan, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, Hery digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI. Syarief menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Hery dilantik pada Junat 10 April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
(Al-Fatih)



Comment