Advertisement
Hukum Peristiwa
Home / Peristiwa / Remaja 16 Tahun Diduga Aniaya Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Ungkap Motif Sementara

Remaja 16 Tahun Diduga Aniaya Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Ungkap Motif Sementara

https://TribunJakarta.com/Gerald
https://TribunJakarta.com/Gerald

Jakarta — Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria muda di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, masih terus didalami aparat kepolisian. Korban berinisial MAR (22) diduga tewas setelah dipukul menggunakan palu oleh adik kandungnya sendiri, MAH (16), pada Selasa (24/2/2026) sore. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di kawasan Jalan Puskesmas, Kelurahan Kelapa Gading Timur sekitar pukul 17.30 WIB. Warga sekitar sempat mendengar suara keributan dari dalam rumah sebelum akhirnya mengetahui adanya kejadian tragis tersebut.

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang dipicu persoalan keluarga.

“Kami masih melakukan penyidikan juga mendalami motif sebenarnya dari pelaku sampai bisa melakukan aksi keji terhadap kakak kandungnya berinisial MAR tersebu”, ujar Kompol Ni Luh Sri Arsini, Polres Metro Jakarta Utara, seperti termuat dalam AntaraNews.com

“Dugaan sementara motifnya masalah keluarga. Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan saksi-saksi,” ujar Ni Luh Sri Arsini saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2026).

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga mengambil palu yang berada di dalam rumah dan memukul korban beberapa kali di bagian kepala. Korban mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul.

UU PPRT Dan Komunikasi Politik: Mengakhiri Kekosongan Hukum, Mengikis Kekerasan Struktural

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, membenarkan bahwa korban meninggal akibat luka di bagian kepala.

“Korban mengalami luka berat di kepala akibat benda tumpul. Saat petugas tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” kata Ahmad Fuady.

Tim Inafis Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa satu buah palu yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Gading Pluit, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Pelaku MAH diketahui masih berstatus pelajar dan berusia 16 tahun. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dewan Kota Apresiasi Lebaran Betawi Sukabumi Utara, Dorong Pelestarian Budaya

“Karena pelaku masih di bawah umur, penanganannya melalui mekanisme peradilan anak, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ni Luh Sri Arsini.

Selama pemeriksaan, pelaku didampingi oleh orang tua serta pihak pendamping hukum dan psikolog.

Ketua RT setempat menyebut keluarga tersebut dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi. Warga mengaku tidak menyangka konflik dalam rumah itu berujung pada hilangnya nyawa.

Polisi hingga kini masih mendalami motif detail, termasuk hubungan emosional antara pelaku dan korban sebelum kejadian.

Kasus ini masih berkembang, dan penyidik terus menggali fakta untuk memastikan keadilan bagi korban, sekaligus pendekatan perlindungan dan rehabilitasi terhadap pelaku sesuai dengan aturan hukum perlindungan anak di Indonesia.

Bangkitkan Budaya Betawi, Warga Sukabumi Utara Gelar Lebaran Betawi Perdana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Kamis, 23/04/2026
Imsak 04:27
subuh 04:37
dzuhur 11:55
ashar 15:14
maghrib 17:52
isya 19:02

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×