Jakarta — Misteri kematian tiga anggota keluarga yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya sampai pada pasal berlapis pada Jumat, 6 Februari 2026.
Polisi memastikan ketiga anggota keluarga sendiri tewas akibat diracun dengan sengaja oleh salah satu anggota keluarga sebagai pembunuhan berencana.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika warga dan tetangga melaporkan penemuan tiga jasad di rumah kontrakan di Jalan Warakas VIII Gang 10. Ketiga orang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, sementara satu anggota keluarga lain ditemukan dalam keadaan lemas dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Menurut keterangan polisi, tiga korban yang meninggal dunia terdiri dari Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Sementara itu, satu anggota keluarga yang selamat dan sempat dirawat di RSUD Koja adalah Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang kemudian menjadi fokus pemeriksaan penyidik.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar, berhasil mengungkap bahwa Abdullah Syauqi Jamaludin yang pada awalnya ditemukan dalam kondisi lemas, Ia bukan sekadar korban. Dirinya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini pada 4 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri, autopsi dokter forensik, uji toksikologi, serta keterangan saksi-saksi, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana.
“Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracuni ketiga korban tersebut,” Jelas Onkoseno. Seperti termuat dalam Kumparan.com pada (6/2/2026)
Hasil pemeriksaan toksikologi menunjukkan bahwa ketiga korban positif mengandung senyawa zinc phosphate, bahan aktif yang biasa digunakan dalam racun tikus (rodentisida) dan dapat berakibat fatal jika dikonsumsi dalam dosis tinggi. Temuan ini menjadi bukti kunci bahwa kematian ketiganya bukan kebetulan, melainkan akibat paparan racun berbahaya.
Polisi kemudian menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pembunuhan berencana. Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun untuk pembunuhan berencananya, 15 tahun untuk pasal pembunuhan, 15 tahun untuk pasal perlindungan anak,” kata Oenkoeseno dalam siaran pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Kapolres Metro Jakarta Utara, menyatakan bahwa motif di balik tindakan ini adalah dendam pribadi. Tersangka, yang juga merupakan anggota keluarga korban, merasa sering diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh orang tuanya.
“Dari hasil pemeriksaan (pihak kepolisian), motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.
Berdasarkan pernyataan dr Raditya Mahardika, Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Kramat Jati memastikan bahwa memang ketiga keluarga ini meninggal akibat zat berbahaya dari racun yang diminum.
“Dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebab kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh, yang mengakibatkan korban tersebut mati lemas,” Kata dr. Raditya, seperti termuat dalam Kompas.com pada (6/2/2026)
Seiring berlanjutnya penyidikan, polisi terus memproses tersangka di Polres Metro Jakarta Utara dan mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan.
Aparat juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menghormati proses hukum dan privasi keluarga korban.



Comment