Advertisement
DKI Jakarta Hukum
Home / Hukum / Putusan Laras Faizati, Ketika Kritik Dijatuhi Hukuman tanpa Jeruji

Putusan Laras Faizati, Ketika Kritik Dijatuhi Hukuman tanpa Jeruji

Foto: Antarafoto.com

Jakarta — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati Khairunnisa kembali memantik perbincangan publik mengenai batas kebebasan berekspresi sekaligus arah baru pemidanaan di Indonesia. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2026, majelis hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan melalui unggahan di media sosial. Namun, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara.

Foto: Liputan6.com

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan memilih menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun saat sidang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan. “Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Ketut saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan pidana tersebut tidak perlu dijalani di lembaga pemasyarakatan, dengan ketentuan Laras tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan. Atas putusan itu, pengadilan juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan usai sidang berakhir.

Perkara ini bermula dari unggahan Laras di media sosial yang oleh aparat penegak hukum dinilai memenuhi unsur penghasutan. Sejak proses penyidikan hingga persidangan, kasus tersebut menarik perhatian publik karena bersinggungan langsung dengan ruang abu-abu antara kritik, opini pribadi, dan sanksi pidana. Alih-alih menjatuhkan pidana kurungan sebagaimana praktik lama, majelis hakim memilih menerapkan mekanisme pidana pengawasan yang kini menjadi salah satu instrumen pemidanaan dalam KUHP nasional.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sejumlah hal yang meringankan, antara lain latar belakang terdakwa yang tidak memiliki rekam jejak kriminal, sikap kooperatif selama persidangan, serta dampak perbuatan yang dinilai tidak menimbulkan kerugian fisik secara langsung. Pertimbangan tersebut menjadi dasar pengadilan untuk menerapkan hukuman yang dinilai lebih proporsional, tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban pidana.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

Pidana pengawasan sendiri merupakan bentuk sanksi baru yang mulai efektif diterapkan seiring berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026. Skema ini diperkenalkan sebagai alternatif pemidanaan selain penjara, dengan tujuan menghindari efek negatif pemenjaraan, terutama bagi pelaku tindak pidana tertentu yang dinilai masih dapat dibina di tengah masyarakat. Dalam kerangka tersebut, pidana pengawasan dimaksudkan sebagai mekanisme pengendalian dan pembinaan tanpa mencabut kebebasan fisik terpidana.

Usai persidangan, Laras menyampaikan rasa syukurnya karena dapat kembali ke rumah. Meski demikian, Ia tetap menyayangkan proses kriminalisasi terhadap ekspresi dan suara yang disampaikannya. Berdasarkan pernyataan Laras usai sidang berlangsung, opini dan kritik terhadap situasi politik semestinya tidak serta-merta diproses sebagai tindak pidana. Ia berharap perkara yang dialaminya dapat menjadi bahan refleksi bagi penegakan hukum ke depan, khususnya dalam menangani ekspresi di ruang digital.

Respons kritis juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pada Gedung Mabes Polri yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Januari 2026 menilai vonis bersalah dengan pidana pengawasan tetap menyisakan persoalan serius. Ia menyebut skema tersebut sebagai bentuk “penjara tanpa jeruji”. Menurut Amnesty, meskipun tidak berujung pada pemenjaraan, pemidanaan terhadap ekspresi tetap berpotensi menggerus kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin sebagai hak asasi manusia.

Sementara itu, dari sisi pembentuk undang-undang, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memandang putusan tersebut sebagai gambaran manfaat penerapan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, sistem hukum pidana kini memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk mempertimbangkan keadilan substantif dan proporsionalitas hukuman. Ia menilai, meskipun unsur pidana dinyatakan terbukti, tidak semua perkara harus berakhir dengan hukuman penjara sebagaimana praktik sebelumnya.

Keputusan kuasa hukum Laras untuk tidak mengajukan banding membuat putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara Laras Faizati menjadi salah satu contoh awal penerapan pidana pengawasan dalam kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Bangkit Dari Krisis: Memulihkan Kepercayaan Publik

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu terdakwa, tetapi juga tentang wajah baru pemidanaan nasional. Di satu sisi, vonis tanpa penjara dipandang sebagai langkah progresif dalam reformasi hukum pidana. Namun di sisi lain, perkara ini kembali menegaskan dilema klasik penegakan hukum: bagaimana menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan dinamika masyarakat digital yang terus berkembang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Sabtu, 18/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:03

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×