Advertisement
Hikmah Oase
Home / Oase / Hakim dari “Surga” yang Tergelincir di Kubangan Emas 

Hakim dari “Surga” yang Tergelincir di Kubangan Emas 

Foto— petugas membawa ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif nuryanta menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir)

Di negeri yang keadilannya sering dikalahkan oleh amplop dan angpao, kita kedatangan satu lagi selebritas dadakan. Bukan dari dunia hiburan, tapi dari dunia persidangan—yang sayangnya, makin hari makin mirip sinetron.

Namanya Muhammad Arif Nuryanta. Terdengar seperti tokoh utama dalam buku pelajaran PPKn. Namun kenyataannya, beliau malah jadi bintang utama dalam kisah “Bagaimana Menjual Keadilan dalam 3 Langkah Mudah”.

Lahir di Kulonprogo, 7 Oktober 1971, ia mengawali karier sebagai calon hakim. Tangga demi tangga keadilan ia lewati: dari Batang hingga Jakarta Selatan. Kariernya meroket cepat, mungkin karena hukum gravitasi tidak berlaku bagi orang-orang bercita rasa “tinggi”.

Ia pernah jadi Ketua PN Bangkinang. Lokasinya? Jangan khawatir kalau belum pernah dengar. Bahkan Google pun sempat berpikir dua kali. Lalu Purwokerto, Jakarta Pusat, dan puncaknya: Ketua PN Jakarta Selatan. Posisi prestisius, tempat di mana hukum dan “lobi” bertemu dalam harmoni.

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Kasus Nikel

Pak Arif kita ini bukan sembarang hakim. Beliau adalah The Chosen One, yang akhirnya “terpeleset” bukan karena kulit pisang, tapi karena gepokan uang—senilai Rp 60 miliar. Yah, maklum, siapa sih yang bisa fokus menegakkan hukum kalau saldo rekening terus membisikkan rayuan?

Dalam kisah klasik yang berulang ini, uang tersebut bukan untuk beli bakso atau bayar SPP anak. Konon katanya, itu adalah “tanda cinta” agar tiga raksasa sawit—Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas—dapat hadiah istimewa: putusan lepas di pengadilan. Jaksa sih minta ganti rugi jumbo. Tapi Pak Arif? Beliau orangnya pemaaf.

Kejaksaan Agung pun akhirnya turun tangan, mungkin setelah sadar bahwa aroma pengadilan sudah berubah jadi aroma lembaran baru. Malam Sabtu, 12 April 2025, Pak Arif ditangkap. Bukan karena ngebut di jalan tol, tapi karena diduga main sulap di ruang sidang.

Bersama beliau, ikut serta tiga tokoh tambahan: satu panitera dan dua pengacara. Mereka seperti Avengers versi hukum—bedanya, bukan menyelamatkan dunia, tapi menyelamatkan siapa pun yang bisa bayar lebih dulu.

Kini, Pak Arif tinggal di Rutan Salemba. Dulu ruangannya wangi karpet, sekarang wangi bau kaus kaki tetangga sel. Dulu tangannya memegang palu, sekarang mungkin sibuk merapikan sandal jepit yang sumbangan.

Bangkit Dari Krisis: Memulihkan Kepercayaan Publik

 

Pak Arif bukan sekadar tersangka. Beliau adalah kaleidoskop dari kegagalan moral kita. Lambang dari institusi yang suka bicara soal keadilan, tapi gemetar begitu melihat isi koper.

 

Dan kita, rakyat jelata, seperti biasa: disuruh taat aturan, dilarang nyontek, diminta bayar pajak tepat waktu. Sambil menatap layar berita, kita hanya bisa bergumam:

“Ternyata keadilan itu ada… di balik angka 60 miliar. Tunai. Dengan bonus senyum tipis dan diskon sanksi pidana.”

Betawi Kian Ramai Ditampilkan, Tapi Diam-Diam Mulai Ditinggalkan?  

Terima kasih, Pak Arif. Karena Anda, kami kembali belajar: bahwa hukum memang tajam ke bawah, dan sangat fleksibel ke atas. Selamat menikmati fasilitas baru. Semoga tikus-tikus sel lebih jujur daripada mereka yang dulu Anda bebaskan.

Dan semoga kami, rakyat biasa, bisa tetap tersenyum… meski sedang diludahi hukum yang katanya agung.

 

(Aki Omar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Sabtu, 18/04/2026
Imsak 04:28
subuh 04:38
dzuhur 11:56
ashar 15:14
maghrib 17:54
isya 19:03

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×