Foto—Ary Bakri alias Ariyanto dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk ditahan. (Sumber: intime.id)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ary Bakri alias Ariyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Penetapan ini menjadi perhatian luas karena menyentuh jantung kekuasaan yudikatif dan memperlihatkan betapa keroposnya integritas dalam sistem peradilan di Indonesia.
Selain Ary dan MAN, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara berinisial WG, advokat Marcella Santoso (MS) yang menjadi kuasa hukum salah satu terdakwa korporasi, serta seorang advokat lainnya berinisial AR. Kelimanya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/4) di Gedung Kartika, Jakarta, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam skema dugaan penyuapan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Penyidik menduga bahwa uang sebesar Rp60 miliar diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta demi menjamin keluarnya putusan bebas atau ontslag van alle recht vervolging bagi tiga korporasi yang sedang diadili, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut ketiga korporasi tersebut dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Tuntutan itu disertai dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya fantastis. Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar, Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp4,89 triliun. Total kerugian yang dihitung berdasarkan perekonomian negara mencapai lebih dari Rp17 triliun.
Namun, dalam putusan yang mengejutkan, Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU, perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, majelis menjatuhkan putusan ontslag atau membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Putusan ini segera menimbulkan kecurigaan luas, terutama setelah Kejaksaan menemukan fakta-fakta pendukung adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan putusan tersebut.
Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan berbeda selama 20 hari pertama. WG ditahan di Rutan KPK, MS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, AR di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ary Bakri yang disebut sebagai perantara dan pemberi suap utama, juga ditahan di fasilitas yang sama.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. WG dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Tipikor. Sementara MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor. Adapun MAN dijerat dengan kombinasi pasal yang lebih berat karena posisinya sebagai pejabat yudisial, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor.
Kasus ini menjadi simbol nyata dari lemahnya integritas sistem hukum. Jika benar terbukti bahwa keputusan vonis bebas dapat dibeli dengan uang miliaran rupiah, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan sebagai tempat mencari keadilan akan semakin terkikis. Putusan yang menyatakan terdakwa “bersalah tapi tidak pidana” dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum yang paling telanjang.
(Damar L.R.)



Comment