Foto—Sebanyak 25 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandung mengikuti pelatihan penyusunan kontrak bisnis yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025. . (Sumber: Ekpresiindonesia.com)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Sebanyak 25 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandung mengikuti pelatihan penyusunan kontrak bisnis yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para pelaku UMKM dalam menyusun perjanjian kerja sama yang sah dan mengikat secara hukum.
Pelatihan bertajuk “Menyusun Kontrak Bisnis / Surat Perjanjian Kerja Sama untuk UMKM” ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan dan Pelatihan Kerja Surya Muda Bakti Negeri. Acara berlangsung di kantor LPK Surya Muda, Jalan Saturnus Barat II No. 16A, Margahayu Raya Metro, Kota Bandung, dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.
Adi Saputra, S.H., seorang advokat dan mediator sengketa, hadir sebagai pemateri utama. Dalam sesi pelatihan, ia memaparkan prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan kontrak kerja sama yang sah secara hukum serta menekankan pentingnya perlindungan hukum dalam setiap bentuk kerja sama bisnis.
“Banyak pelaku UMKM yang masih menyusun perjanjian bisnis secara asal-asalan, tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang dapat melindungi mereka dari potensi konflik di masa depan,” ujar Adi Saputra.
Ia menambahkan bahwa dengan pemahaman hukum yang memadai, pelaku UMKM dapat mengantisipasi risiko sengketa dan membangun kerja sama bisnis yang lebih kuat dan jelas.
Pelatihan ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Penyelenggara berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM untuk lebih memahami aspek hukum dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat meningkatkan keberlanjutan dan keberhasilan bisnis mereka.
(D.L.R.)



Comment