Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Koper Sabu Seret Eks Kapolres Bima Kota ke Jerat Hukum, Bareskrim Telusuri Aliran Dana

Koper Sabu Seret Eks Kapolres Bima Kota ke Jerat Hukum, Bareskrim Telusuri Aliran Dana

Sumber: Instagram/polres_bimakota
Sumber: Instagram/polres_bimakota

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan keterlibatan peredaran narkotika. Penetapan status hukum itu diumumkan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan gelar perkara pada Jumat (14/2).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam gelar perkara menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara AKBP DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sandi di Mabes Polri, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (14/2/2026).

Kasus ini bermula dari informasi internal yang berkembang di lingkungan kepolisian terkait adanya koper mencurigakan. Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Bareskrim, ditemukan koper berisi narkotika jenis sabu. Informasi mengenai keberadaan koper itu bermula dari keterangan di lingkungan keluarga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Koper berisi narkoba itu diduga milik AKBP Didik dan sempat disimpan di rumah seorang anggota polisi wanita (polwan) yang kini dijadikan tengah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik menyita koper tersebut sebagai barang bukti utama dalam perkara ini.

Transformasi Jerat Hukum Child Grooming: Dari Pasal 76E UU Perlindungan Anak menuju Paradigma UU No 12 tahun 2022 TPKS

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan bandar. Saat ini penyidik tengah menelusuri transaksi keuangan yang diduga mengarah pada penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dari pihak tertentu yang terkait peredaran gelap narkoba. Analisis terhadap rekening dan komunikasi digital masih berlangsung.

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Komitmen Kapolri jelas, siapa pun anggota yang terlibat narkoba akan diproses secara pidana dan etik,” Kata Sandi, seperti termuat dalam Kompas.com (14/2/2026).

Selain jerat pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga memproses pelanggaran etik terhadap AKBP Didik. Jika terbukti melanggar kode etik profesi, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi reformasi internal Polri.

“Penanganan kasus yang melibatkan perwira aktif harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih,” ujarnya.

DUALISME OTORISASI DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM ATAS TUMPANG TINDIH TANAH DI DALAM KAWASAN HUTAN

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres aktif di wilayah Nusa Tenggara Barat. Hingga Sabtu (15/2), penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk memastikan konstruksi perkara dan potensi keterlibatan pihak lain. Polri memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala.

Polri menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala. Bagi institusi, perkara ini bukan hanya persoalan pidana individu, melainkan ujian integritas dalam upaya pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan sebagai prioritas nasional.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Senin, 16/02/2026
Imsak 04:31
subuh 04:41
dzuhur 12:10
ashar 15:22
maghrib 18:19
isya 19:29

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×