Jakarta, Ekspresi Indonesia—Setelah melalui jalan terjal, berliku, dan memakan waktu lebih dari dua dekade – tepatnya 22 tahun sejak diinisiasi pada 2004 – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya menemui titik terang. Komnas Perempuan mencatat lebih dari 2.000 laporan kasus kekerasan terhadap PRT selama lima tahun terakhir, yang sebagian besar adalah kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan perdagangan manusia. Berdasarkan siaran pers terbaru, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna masa sidang 2025-2026, yang diprediksi menjadi kado penting pada momen Hari Kartini 2026.
Pengesahan ini bukan sekadar urusan teknis legislasi, melainkan sebuah manifestasi nyata dari amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan. Namun, dalam kacamata komunikasi politik, perjalanan RUU PPRT adalah contoh klasik bagaimana isu marjinal sering kali “disandera” oleh kepentingan politik kelas penguasa.
Komunikasi Politik dan Framing Isu
Dalam diskursus komunikasi politik, penundaan yang berlangsung selama 20 tahun lebih (2004-2025) bukanlah kebetulan administratif. Ini adalah dampak dari framing negatif dan lemahnya agenda-setting dari para elit politik. Menurut teori Agenda Setting yang dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw, media memiliki kemampuan untuk memindahkan menonjolnya sebuah isu dari agenda berita mereka ke agenda publik.
Selama ini, RUU PPRT jarang mendapat tempat prioritas dalam media agenda maupun policy agenda. Akibatnya, publik – dan anggota legislatif – tidak menganggapnya sebagai hal krusial. Koalisi masyarakat sipil terpaksa bekerja keras menggunakan komunikasi politik berbasis “gerakan” (aksi mogok makan, petisi, viralitas kasus kekerasan) untuk memaksa isu ini masuk ke dalam agenda prioritas, seperti tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Lebih jauh, teori Framing dari Pan dan Kosicki menjelaskan bahwa analisis framing merupakan suatu proses membuat pesan lebih menonjol. Hambatan pengesahan RUU PPRT terjadi karena adanya framing yang menyebutkan bahwa pengesahan UU ini akan memberatkan pemberi kerja (majikan) dengan aturan administratif yang rumit, seperti kewajiban kontrak kerja tertulis, batas jam kerja, dan standar upah. Pihak-pihak tertentu membingkai PRT sebagai hubungan kekeluargaan informal, bukan hubungan kerja formal. Ini adalah strategi komunikasi politik untuk mempertahankan status quo, di mana PRT tetap berada dalam posisi subordinasi yang rentan eksploitasi.
Contoh Kasus dalam Diskursus Politik
Contoh nyata kegagalan komunikasi politik adalah kasus penyekapan 5 orang PRT di Jatinegara pada awal 2024, di mana korban disekap, dokumen ditahan, dan mengalami kekerasan fisik. Kasus ini viral dan seharusnya menjadi momentum pengesahan. Namun, alih-alih disahkan, RUU PPRT justru seolah-olah dipingpong antara DPR dan pemerintah selama periode 2019-2024, di mana DPR beralasan menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara pemerintah merasa belum menerima draf resmi.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk peran keluarga Presiden Prabowo Subianto, seperti yang diberitakan Tempo, menjadi faktor yang menonjolkan bagaimana relasi kuasa informal bekerja dalam percepatan pengesahan RUU PPRT pada awal 2026. Ini menunjukkan bahwa dalam sistem politik yang patriarkis dan elitis, tekanan masyarakat sipil seringkali memerlukan “sentuhan” elit untuk mengubah kemacetan komunikasi menjadi keputusan kebijakan.
Urgensi dan Arah Baru
Kini, dengan disepakatinya RUU PPRT, fokus komunikasi politik harus beralih ke tahapan implementasi. Penundaan selama 22 tahun telah menciptakan “kekerasan struktural yang disengaja”. UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang jelas, yang menetapkan hak cuti, standar gaji, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Penting untuk dicatat bahwa Baleg DPR meminta masa transisi selama 1 tahun setelah UU ini disahkan sebelum sepenuhnya berlaku. Masa transisi ini harus digunakan oleh pemerintah, organisasi perempuan, dan serikat buruh untuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat luas guna mengikis stigma lama dan membangun budaya menghormati PRT sebagai pekerja profesional.
Dengan demikian, pengesahan RUU PPRT adalah kemenangan komunikasi politik yang panjang dari gerakan masyarakat sipil atas keabai-an elit politik. Teori komunikasi menunjukkan bahwa isu ini akhirnya menang karena berhasil dipindahkan dari ranah domestik-informal ke ranah publik-formal. Ke depan, UU ini harus menjadi fondasi untuk mengakhiri kekerasan struktural dan memberikan martabat yang layak bagi jutaan PRT di Indonesia.
(Rimba Mahardika, Praktisi Ilmu Komunikasi Universitas Nasional).



Comment