LBH Gema Keadilan bekerjasama dengan Volunter Aliansi Keadilan (Vokal) Indonesia telah mendampingi aktivis PMII Kediri Saiful Amin (Syam Oemar) dan Shelfin Bima. Keduanya diduga menjadi korban kriminalisasi aparat Penegak Hukum dengan dakwaan Saiful Amin didakwa Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan perkara Shelfin Bima ini dijerat Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pendampingan ini dilaksanakan semenjak awal persidangan sampai tahap saat ini yang sudah mulai masuk pada agenda pemeriksaan saksi. ” Ya ini masih fokus untuk sidang pemeriksaan saksi-saksi Saiful Amin dan Bima, perihal Laporan Polisi terhadap bang Panji sudah banyak yang berkomentar.” Ujar Edwin Febianto Juru Bicara pada perkara ini.
Satu hal yang menjadi perhatian Publik adalah keberhasilan tim penasihat hukum mengadvokasi penahanan Kota untuk Saiful Amin ( Syam Oemar) dan Bima Shelfin. Hal ini berbanding terbalik dengan aktivis lain yang sampai saat ini masih di tahan di tahanan masing masing dengan dakwaan yang sama seperti Saiful Amin dan Shelfin Bima.
LBH Gema Keadilan dan Vokal Indonesia berkomitmen untuk mendampingi aktivis PMII Kediri dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi. “Kami akan melakukan yang terbaik untuk membela hak-hak Saiful Amin dan Shelfin Bima,” tambah Edwin Febianto.



Comment