Potret Febri Diansyah (batik biru) memberikan keterangan kepada awak media-(Adrial/detikcom)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan kritik tajam terhadap keputusan Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara bagi Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Hasto, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang ditangani KPK, menjadi sorotan publik. Dalam pandangan Novel, pilihan Febri untuk membela Hasto dianggap sangat kontroversial dan mengejutkan. “Keputusan Febri ini sudah keterlaluan, saya rasa tidak pantas seorang pengacara memilih untuk membela orang yang terjerat kasus besar seperti ini,” ujar Novel dalam sebuah wawancara.
Keputusan Febri Diansyah untuk mewakili Hasto semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya ia juga pernah membela tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus hukum besar, seperti Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersangkut dalam kasus korupsi. Langkah Febri ini pun mengundang reaksi keras dari banyak pihak. Salah satu yang menyuarakan kritik adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menganggap bahwa tindakan Febri ini tidak etis. “Seorang advokat harus mempertimbangkan integritas moral dalam memilih klien. Tindakan Febri ini menciptakan persepsi yang buruk tentang profesi hukum,” kata Ketua YLBHI, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Meskipun menerima banyak kritik, Febri Diansyah memberikan penjelasan tentang pilihannya tersebut. Dalam sebuah klarifikasi, Febri menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat. “Sebagai advokat, saya memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan. Itu adalah hak klien saya yang dilindungi oleh hukum,” ujar Febri. Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan profesinya, dia selalu berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme.
Dengan demikian, keputusan Febri ini tidak hanya memicu perdebatan di kalangan publik, tetapi juga menyoroti dilema yang dihadapi oleh banyak advokat, yaitu antara menjalankan kewajiban profesi dengan mempertimbangkan etika dalam memilih klien.
(Damar L.R.)



Comment