Advertisement
DKI Jakarta Hukum Peristiwa Serba Serbi
Home / Serba Serbi / LBH Gema Keadilan Dampingi Pembeli Tiket DAY6 yang Kecewa atas Pemindahan Venue Konser oleh Mecima Pro

LBH Gema Keadilan Dampingi Pembeli Tiket DAY6 yang Kecewa atas Pemindahan Venue Konser oleh Mecima Pro

Foto—Call Center untuk pengaduan korban kerugian yang disebabkan oleh Mecima Pro. (Sumber: LBH Gema Keadilan)

Jakarta, Ekspresi Indonesia—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pembeli tiket konser DAY6 yang merasa dirugikan akibat pemindahan lokasi konser secara sepihak oleh promotor, PT Melania Citra Permata (Mecima Pro) pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Langkah ini diambil setelah muncul banyak keluhan dari penggemar yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas, serta menilai perubahan venue berdampak pada kenyamanan dan hak mereka sebagai konsumen.

“Kami menerima sejumlah laporan dan konsultasi dari individu yang merasa dirugikan secara materiel maupun non-materiel karena pemindahan lokasi konser. Dalam hal ini, konsumen berhak mendapatkan penjelasan yang layak, transparansi, dan kompensasi yang sesuai,” ujar Sanju Bayu, Juru Bicara LBH Gema Keadilan, kepada media pada Jumat (21/3).

Konser yang awalnya dijanjikan berlangsung di venue berskala besar dengan promosi bertema “stadium level” itu, tiba-tiba dipindahkan ke lokasi berbeda dengan kapasitas yang lebih kecil. Banyak penggemar mengeluhkan bahwa fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai dengan ekspektasi, terutama bagi pemegang tiket kategori harga tertinggi.

LBH Gema Keadilan Siap Kawal Kasus Dini Pitria, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang Sempat Dinonaktifkan

Menurut Sanju, LBH Gema Keadilan saat ini tengah menghimpun data dan bukti dari para pembeli tiket untuk dikaji secara hukum. Ia menambahkan bahwa konsumen memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jika ada indikasi wanprestasi atau pelanggaran hak konsumen, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum demi keadilan. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dari tanggung jawab publik hanya karena memiliki otoritas sebagai penyelenggara acara,” tegasnya.

Sanju juga menyoroti pentingnya promotor mempertahankan kepercayaan publik dalam industri hiburan. Menurutnya, kejelasan informasi dan komunikasi dua arah menjadi kunci dalam membangun relasi jangka panjang antara promotor dan penggemar.

Sementara itu, pihak Mecima Pro belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik ini, selain surat pemberitahuan hukum yang sebelumnya dirilis di akun Instagram mereka. Surat tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dianggap mengintimidasi konsumen dengan ancaman pasal-pasal hukum.

LBH Gema Keadilan membuka kanal aduan bagi para pembeli tiket yang ingin mengajukan laporan atau meminta bantuan hukum. Pengaduan dapat disampaikan melalui email resmi lembaga atau secara langsung melalui konsultasi daring yang disediakan.

Gubernur Banten Kembalikan Jabatan Dini Pitria, Kepala Sekolah yang Sempat Dinonaktifkan Akibat Teguran Fisik ke Siswa

Bagi pembeli tiket konser yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan atau berkonsultasi, LBH Gema Keadilan membuka layanan pengaduan yang dapat dihubungi melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0821-2166-7161. Layanan ini tersedia setiap hari kerja pukul 09.00–17.00 WIB.

(Damar L.R.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Oase menyuguhkan tulisan sebagai bahan renungan keseharian kita

Imsakiyah Ramadhan 2025

KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA - Senin, 27/10/2025
Imsak 04:00
subuh 04:10
dzuhur 11:40
ashar 14:53
maghrib 17:49
isya 18:59

Berita Populer







Berita Terhangat








×
×