Foto—Johanes Maruli Burju dan Franjes Tampubolon, untuk menjadi juru bicara dalam penyerahan dokumen masukan tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Senin, 14 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.. (Sumber: Kanal Youtube Komisi III DPR RI)
Jakarta, Ekspresi Indonesia—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan secara resmi menyerahkan dokumen masukan tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Senin, 14 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menariknya, LBH Gema Keadilan memberikan kepercayaan kepada dua mahasiswa semester 7 dari Universitas Pendidikan Ganesha, Johanes Maruli Burju dan Franjes Tampubolon, untuk menjadi juru bicara dalam forum resmi tersebut. Keduanya merupakan bagian dari program kaderisasi advokat muda yang dikembangkan LBH Gema Keadilan, dan secara langsung terlibat dalam penyusunan serta penyerahan naskah masukan.
Keikutsertaan Johanes dan Franjes menjadi gambaran bahwa LBH Gema Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang terbuka dan inklusif, menerima siapa saja tanpa membedakan latar belakang agama, suku, maupun pandangan politik. Meski berakar dari organisasi kepemudaan Gema Keadilan—sayap Partai Keadilan Sejahtera (PKS)—lembaga ini berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai universal keadilan dan pelayanan hukum bagi semua kalangan.
Dokumen yang diserahkan kepada DPR disusun secara menyeluruh dan mencakup seluruh tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan dan pengawasan upaya hukum. Naskah tersebut tidak hanya memuat kritik atas problematika praktik hukum acara yang ada, tetapi juga menawarkan solusi konkret berbasis prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Hanantyo Kristiawan, juru bicara nasional LBH Gema Keadilan, menyampaikan bahwa pelibatan generasi muda seperti Johanes dan Franjes merupakan bagian dari transformasi kelembagaan menuju lembaga bantuan hukum yang dinamis, terbuka, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
“Kami percaya bahwa regenerasi adalah kunci keberlanjutan. Keterlibatan mereka di forum resmi parlemen adalah bukti bahwa suara anak muda juga punya tempat dalam perjuangan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” ujar Hanantyo.
(D.L.R.)



Comment