Jakarta, ekspresiindonesia.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sejak 28 Maret 2026 menandai babak baru dalam ekosistem digital Indonesia.
Kebijakan yang mewajibkan delapan platform besar – termasuk YouTube, TikTok, dan Instagram – untuk membatasi akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah intervensi komunikasi yang krusial.
Dalam kacamata Ilmu Komunikasi, fenomena ini dapat dianalisis melalui tiga pilar utama.
Pertama, pergeseran paradigma dari “kebebasan” ke “keamanan”. Secara teoretis, ruang siber sering dianggap sebagai ruang publik yang bebas. Namun, bagi anak-anak, kebebasan tanpa filter adalah ancaman.
Data menunjukkan tingginya risiko paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, hingga perundungan siber (cyberbullying).
Kebijakan ini merupakan bentuk komunikasi risiko dari negara untuk melindungi kelompok rentan dari distorsi pesan yang belum mampu mereka cerna secara psikologis.
Kedua, literasi digital sebagai kompetensi komunikasi. Membatasi akses hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya terletak pada rendahnya tingkat literasi privasi data dan keamanan siber di masyarakat.
Dalam komunikasi, literasi bukan hanya soal “bisa menggunakan alat”, tetapi kemampuan melakukan dekode terhadap pesan-pesan manipulatif di internet. Tanpa literasi yang kuat, pembatasan usia hanya akan menjadi “pagar” yang mudah dilompati oleh anak-anak yang mahir secara teknis namun minim kesadaran risiko.
Ketiga, komunikasi dialogis dalam keluarga. Kebijakan pemerintah tidak akan efektif tanpa peran komunikasi interpersonal di lingkup keluarga. Di tahun 2026 ini, keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak menjadi benteng utama. Orang tua dituntut tidak hanya menjadi “polisi digital”, tetapi juga teman dialog yang mampu menjelaskan mengapa sebuah konten berbahaya, bukan sekadar melarang tanpa alasan.
Dengan demikian, implementasi PP TUNAS adalah investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas tumbuh kembang generasi Indonesia Emas 2045. Namun, perlindungan anak di ruang digital tetaplah kerja kolektif.
Pemerintah menyediakan regulasi, platform menyediakan teknologi verifikasi, dan keluarga menyediakan edukasi. Ketiganya harus beresonansi dalam satu frekuensi komunikasi yang sama demi menciptakan ruang siber yang ramah anak. (RM)



Comment